BERITAKALTIM.CO – Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Sabtu (6/9) siang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang pelaku yang diduga mencuri dua unit telepon genggam dan lima tabung gas di lokasi berbeda. Warga yang memantau gerak-gerik pelaku langsung mengamankannya dan memanggil anggota patroli untuk menindaklanjuti.
Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya dibawa petugas ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Identitas pelaku diketahui berinisial Z (20), warga Sungai Dama. Sementara korban adalah P.T. (26) dan T.D.S. (19), warga Jalan Sekolahan.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin, S.H., mengapresiasi kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Quick respon seperti ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dua unit telepon genggam hasil curian telah diamankan sebagai barang bukti. Usai penangkapan, unit patroli melanjutkan kegiatan rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambutan.
Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. #
Editor: Wong
Comments are closed.