BERITAKALTIM.CO — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, angkat bicara soal isu pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang disebut-sebut bisa mencapai 50 persen.
Menurutnya, jika wacana tersebut benar terjadi, maka hal itu akan sangat berdampak pada kemampuan fiskal daerah, termasuk Kalimantan Timur yang merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar dari sektor tambang, migas, dan perkebunan.
“Itu ketentuan dari pusat, bukan hanya kita saja. Seluruh Indonesia juga akan terdampak. Tapi masalahnya, kalau pusat sedang kekurangan kas, kenapa justru kas daerah yang harus diperas?” kata Hasanuddin saat ditemui usai rapat paripurna di gedung B DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, upaya lobi ke pemerintah pusat memang perlu dilakukan. Namun lebih dari itu, dibutuhkan perubahan sistem dalam mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih adil bagi daerah penghasil seperti Kalimantan Timur.
“Saya sudah sampaikan masukan ke pemerintah. Ini baru wacana, tapi kalau sampai terjadi pemotongan sampai 50 persen, kita tentu keberatan. DBH itu kan sudah ada aturannya, harusnya dibagi sesuai kontribusi. Masak kita sebagai daerah penghasil cuma nerima 5 persen, dan itu pun masih bisa dipotong kapan saja?” tegasnya.
Hasanuddin mengusulkan agar sistem pembagian DBH ke depan dilakukan langsung dari daerah, tanpa harus terlebih dahulu disetor ke pusat untuk kemudian dibagikan kembali.
“Maunya itu (DBH) dipotong langsung di daerah. Jadi yang 5 persen buat daerah, yang 95 persen silakan ke pusat. Tapi ini kan sekarang semuanya dibawa dulu ke pusat, baru nanti ditransfer lagi ke daerah. Nah, pas pusat lagi kekurangan kas, dipotonglah bagian kita. Itu yang bikin daerah susah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sering kali meskipun DBH sudah menjadi hak daerah, namun proses pencairannya tergantung pada kondisi fiskal nasional.
Dalam situasi fiskal yang ketat, pencairan dana daerah bisa ditunda bahkan dipangkas, meskipun kontribusi daerah sangat besar.
“Ini yang repot. Kadang kita yang punya hak, tapi tetap harus mohon-mohon ke pusat. Harusnya tidak seperti itu. Kalau sudah ada perintah Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan, ya kita bisa apa? Tinggal nerima saja,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.