BeritaKaltim.Co

Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Perkaya Diri dalam Kasus Chromebook

BERITAKALTIM.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), Hotman menilai status tersangka yang disematkan kepada Nadiem memiliki kemiripan dengan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

“Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, ‘kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain,” ujar Hotman.

Menurutnya, apabila ada tuduhan Nadiem memperkaya diri, seharusnya ada indikasi mark up harga laptop. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam harga pengadaan.
“Jadi, hasil audit BPKP itu dua kali menyatakan hal yang sama, termasuk untuk tahun 2020, 2021, dan 2022,” jelasnya.

Hotman menambahkan, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan menentukan harga maupun vendor dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia memaparkan, harga awal Chromebook pada 2021–2022 sebesar Rp6.499.000 per unit, kemudian turun menjadi Rp5.800.000 setelah negosiasi.
“Resmi diumumkan di LKPP, siapa pun bisa membacanya. Setelah dinego, berkurang hampir Rp700 ribu,” tegasnya.

Pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP). #

ANTARA | Wong

Comments are closed.