BeritaKaltim.Co

Pencabutan Kartu Identitas Wartawan Istana Picu Polemik Kebebasan Pers

BERITAKALTIM.CO – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai polemik di kalangan insan pers. Pencabutan dilakukan setelah Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG), usai Prabowo tiba dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kronologi kejadian berawal ketika Presiden Prabowo memberikan keterangan pers setibanya di Tanah Air, mengenai hasil pertemuannya dengan sejumlah kepala negara dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Prabowo beranjak meninggalkan lokasi.

Namun, reporter CNN Indonesia sempat mengajukan pertanyaan tambahan mengenai instruksi Presiden kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus keracunan makanan bergizi gratis yang meluas di berbagai daerah. Prabowo kemudian menoleh kembali dan menyatakan akan segera memanggil Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk membahas persoalan tersebut.

Belakangan, BPMI memanggil reporter CNN Indonesia dan menyatakan pertanyaan tersebut dianggap di luar konteks agenda liputan. Tidak lama setelah itu, kartu identitas liputan Istana milik reporter tersebut resmi dicabut.

Reaksi Organisasi Pers

Langkah BPMI ini memicu keprihatinan sejumlah organisasi pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pencabutan ID card tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, pertanyaan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

IJTI mengingatkan kembali pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dukungan serupa datang dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers meminta BPMI memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan ID card serta memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia tersebut.

Sebagai catatan, kartu identitas liputan Istana hanya diberikan kepada wartawan tertentu yang memenuhi syarat ketat, seperti afiliasi dengan media terverifikasi, rekam jejak profesional, dan rekomendasi organisasi pers. Tanpa kartu ini, wartawan tidak dapat meliput langsung kegiatan Presiden di lingkungan Istana.

Baik IJTI maupun Dewan Pers mengajak semua pihak, khususnya lembaga negara, untuk menghormati kemerdekaan pers. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh. #

Editor: Wong

Comments are closed.