BeritaKaltim.Co

KPK Bongkar Lagi Kasus LNG Pertamina! Mantan Pejabat Diperiksa, Skandal Rp2,2 Triliun Kembali Menguak

BERITAKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus besar dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi dalam rentang waktu 2011–2021.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina, Tajudin Noor (TN), sebagai saksi pada Kamis (16/10/2025).

“Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan LNG tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Selain Tajudin, KPK juga memeriksa TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang, dengan fokus pada pendalaman proses pengadaan LNG yang diduga penuh kejanggalan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di tubuh Pertamina ini bukan perkara baru. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 6 Juni 2022, dan hingga kini proses penyelidikan terus berkembang.

Skandal ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembelian LNG yang menyebabkan kerugian negara sekitar USD 140 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Dari Karen Agustiawan hingga Pejabat Lainnya

Kasus ini pertama kali menyeret mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.

Karen dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan LNG tanpa kajian memadai dan dianggap melanggar prinsip kehati-hatian.

  • Pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

  • Namun, pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

KPK tidak berhenti pada Karen. Pada 2 Juli 2024, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua tersangka baru, yakni:

  1. Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina.

  2. Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina.

Keduanya kemudian resmi ditahan pada 31 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK hingga kini masih menelusuri pola aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan LNG yang dinilai sarat penyimpangan.

“Pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan siapa saja yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan tersebut,” ungkap Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi BUMN strategis.

Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bersih-bersih tata kelola industri energi nasional, khususnya di sektor migas yang selama ini rawan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus LNG Pertamina menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor energi masih menjadi tantangan besar bagi transparansi BUMN. KPK kini ditunggu publik untuk menuntaskan skandal bernilai triliunan rupiah ini tanpa pandang bulu. #

ANTARA | WONG

Comments are closed.