BeritaKaltim.Co

Ketika Jabatan Jadi Komoditas: Skandal Suap di Pemerintahan Ponorogo

BERITAKALTIM.CO — Di balik kursi empuk jabatan dan seragam dinas yang berkilau, rupanya tersimpan cerita tentang jual beli kekuasaan yang menggerogoti moral birokrasi daerah.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini menjadi potret telanjang bagaimana jabatan bisa berubah menjadi komoditas politik yang diperjualbelikan.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada awal November 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa akar dari semua kasus ini adalah jual beli jabatan — praktik lama yang kini menyeret kepala daerah.

“Begitu seseorang mendapatkan jabatan dengan cara tidak sehat, yang dipikirkan bukan lagi pelayanan publik. Tapi bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli posisi itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Menurut Asep, sistem yang rusak ini menciptakan rantai korupsi yang berulang.
Kepala dinas berlomba bukan dalam pelayanan terbaik, tetapi dalam mencari proyek untuk menutup biaya “investasi jabatan”.

Tiga Klaster Suap yang Terbongkar

KPK sejauh ini baru mengungkap tiga klaster utama dugaan suap di lingkungan Pemkab Ponorogo, namun penyidik menduga praktik serupa terjadi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.

Tiga klaster tersebut adalah:

  1. Suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

  2. Suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo dengan nilai proyek mencapai Rp14 miliar.

  3. Penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka utama:

  • Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

  • Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah

  • Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Sucipto (SC) – pihak swasta rekanan rumah sakit

Dalam klaster pertama, Sugiri bersama Agus diduga menerima suap dari Yunus Mahatma terkait pengurusan jabatan.
Sementara dalam klaster kedua, Sugiri dan Yunus menerima suap dari Sucipto selaku rekanan proyek RSUD.
Sedangkan pada klaster gratifikasi, Sugiri kembali menjadi penerima, dengan Yunus sebagai pemberi.

Persaingan Tak Lagi Soal Pelayanan

Asep Guntur menggambarkan bagaimana korupsi jabatan mengubah wajah birokrasi.

“Persaingan di kalangan kepala dinas bukan lagi soal inovasi pelayanan, tapi siapa yang bisa menyenangkan atasan,” ujarnya.

Akibatnya, proyek-proyek publik menjadi bancakan. Setiap pengadaan barang dan jasa diperlakukan sebagai ladang balas budi.
Jika kepala dinas merasa berjasa karena “membeli jabatan”, mereka akan mencari cara untuk menutup modal — dengan mengutip fee dari proyek, memotong anggaran, atau menekan rekanan.

Dan rantai itu terus berulang.

Bupati, Rumah Sakit, dan Uang Proyek

Dugaan paling kuat berawal dari proyek pembangunan fasilitas baru di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Nilai proyeknya mencapai Rp14 miliar, namun di balik angka itu, penyidik menemukan aliran uang tidak wajar dari pihak swasta kepada pejabat publik.

Yunus Mahatma, selaku direktur RSUD, diduga menjadi penghubung antara Sucipto — kontraktor pelaksana proyek — dengan Bupati Sugiri.
Sebagian dana proyek mengalir ke kantong pribadi pejabat melalui transaksi yang disamarkan.

Kisah korupsi di Ponorogo ini bukan sekadar soal uang yang berpindah tangan. Ia adalah potret sistemik rusaknya budaya birokrasi daerah, ketika jabatan menjadi tiket untuk memperkaya diri.

Di satu sisi, pejabat menganggap posisi sebagai investasi. Di sisi lain, rakyat menanggung akibatnya — dari pelayanan publik yang buruk, proyek mangkrak, hingga rumah sakit yang kekurangan fasilitas.

KPK kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di luar empat tersangka. Lembaga antirasuah itu juga berencana memeriksa SKPD lain di Pemkab Ponorogo, karena indikasi korupsi serupa diyakini tidak berhenti di lingkungan RSUD.

Kasus Ponorogo menjadi pelajaran pahit bagi tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah seruan reformasi birokrasi, praktik jual beli jabatan justru menandakan betapa rapuhnya fondasi moral pejabat publik.

“Setiap kali jabatan diperjualbelikan, pelayanan publik ikut dijual murah,” tutur Asep Guntur.

Kini publik menanti, apakah KPK mampu menembus tembok kuat jaringan kekuasaan di daerah — atau kisah seperti ini akan kembali berulang, dengan nama dan lokasi yang berbeda.

ANTARA | WONG

Comments are closed.