BeritaKaltim.Co

KPK Dalami Dugaan Suap Lain yang Libatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

BERITAKALTIM.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap tidak hanya dari tiga klaster kasus yang sudah diungkapkan sebelumnya.

Dugaan baru ini mengindikasikan adanya suap di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selain di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan aliran dana suap lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/11/2025).

Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa KPK baru mengumumkan tiga klaster utama dugaan suap karena lembaganya hanya memiliki waktu 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) untuk merekonstruksi tindak pidana korupsi yang paling kuat secara hukum.

Ketiga klaster itu mencakup:

  1. Dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

  2. Dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar.

  3. Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.

    “Keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” kata Asep.|

    Empat Tersangka Ditetapkan KPK

Pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Pemkab Ponorogo.
Mereka adalah:

  • Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo

  • Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo

  • Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

  • Sucipto (SC) — pihak swasta, rekanan RSUD Ponorogo

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma.

Sementara pada klaster proyek RSUD, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto selaku pihak swasta.
Untuk klaster gratifikasi, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, dan pemberinya kembali disebut Yunus Mahatma.

KPK Dalami Peran SKPD dan Proyek Lain

KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti di tiga klaster tersebut. Tim penyidik kini tengah menelusuri adanya indikasi suap di sejumlah proyek lain di berbagai SKPD, yang diduga juga melibatkan pihak swasta sebagai pemberi uang.

“Penyidikan akan terus berlanjut. Kami dalami dugaan gratifikasi lain yang diterima Bupati maupun pejabat di bawahnya,” ungkap Asep Guntur.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka baru, baik dari unsur pejabat daerah maupun pihak rekanan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan suap yang merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

ANTARA | WONG

Comments are closed.