BeritaKaltim.Co

Api dan Teror di Medan: Ketegangan di Balik Sidang Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar

BERITAKALTIM.CO – Pagi yang semula tenang di Medan berubah menjadi kepanikan. Asap tebal mengepul dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, milik Hakim Khamozaro Waruwu, yang tengah memimpin sidang kasus besar: dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Kebakaran itu terjadi pada 4 November 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, tepat saat Khamozaro sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Ia baru mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat panggilan telepon beruntun dari tetangganya. Namun, karena tengah memimpin persidangan, ia tak sempat menjawab.

Begitu sidang usai, kabar buruk menunggu: rumahnya ludes dilalap api.

Beberapa hari setelah kebakaran, publik baru tahu: Khamozaro sempat menerima teror melalui telepon.

Informasi itu diungkap oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) pada 6 November 2025, dua hari setelah peristiwa kebakaran.

Pihak Ikahi menyebut, teror itu datang tak lama setelah nama Khamozaro mencuat sebagai hakim ketua yang memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus itu sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025.

Dalam operasi itu, penyidik KPK mencokok sejumlah pejabat dan kontraktor terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan

26 Juni 2025:
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait enam proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp231,8 miliar.

28 Juni 2025:
KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster berbeda:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut & PPK proyek

  • Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut

  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur PT Dalihan Natolu Group

  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto bertindak sebagai penerima.

Sidang Berlanjut, Api Menyala

Setelah perkara naik ke pengadilan, Hakim Khamozaro Waruwu ditunjuk memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan berlangsung intens, menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk pejabat dari Kementerian PUPR dan kontraktor pelaksana proyek.

Namun, pada 4 November 2025, di tengah jalannya persidangan, rumah sang hakim terbakar hebat.
Kebakaran itu menimbulkan spekulasi publik — apakah ini kebetulan atau teror untuk menekan penegak hukum.

Kepolisian setempat masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, namun indikasi ancaman terhadap hakim semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.

KPK Meningkatkan Pengamanan

Menanggapi insiden tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya segera meningkatkan pengamanan bagi para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara di Sumut.

“Tentunya kami meningkatkan kewaspadaan bagi para JPU KPK yang saat ini sedang bertugas di persidangan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum dari Jakarta kini menginap di Sumatera Utara dan dilengkapi pengamanan langsung dari KPK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Penuntutan KPK, dan seluruh jaksa di lapangan kini disertai tim keamanan,” tegasnya.

Kasus ini kembali membuka luka lama: bagaimana penegakan hukum di Indonesia masih dibayangi ancaman terhadap aparat penegak keadilan.
Kebakaran rumah hakim ini menambah daftar panjang insiden serupa yang pernah menimpa penyidik, jaksa, dan hakim dalam kasus korupsi besar.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rudi Hartono, menilai kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.

“Teror terhadap hakim bukan hanya ancaman bagi individu, tapi serangan terhadap institusi hukum. Negara harus hadir melindungi aparat peradilan,” ujarnya.

Kini, proses hukum tetap berjalan. Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar itu dijadwalkan berlanjut pekan depan.
Khamozaro Waruwu tetap memimpin sidang, meski rumahnya hangus terbakar.

“Beliau memilih tetap bekerja. Itu bentuk keberanian seorang hakim,” kata salah satu rekan sejawat di Pengadilan Negeri Medan.

Di tengah bara api dan bayang-bayang teror, keadilan kembali diuji — bukan hanya di ruang sidang, tapi juga dalam keberanian menegakkan hukum tanpa takut.

ANTARA | WONG

Comments are closed.