BeritaKaltim.Co

DPRD Kukar Sahkan Delapan Desa Baru dan RPJMD 2025–2029, Dorong Pemerataan Pembangunan Daerah

BERITAKALTIM.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan delapan desa baru serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kukar pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh para anggota DPRD lintas fraksi, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Delapan Desa Baru Disahkan, Siap Terima Anggaran Sendiri 2026

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik hingga ke wilayah pelosok.

“Kita berharap pada tahun 2026, desa-desa pemekaran tersebut sudah bisa mendapatkan alokasi anggaran sendiri dan tidak lagi menjadi beban desa induk,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, pemekaran ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berbasis wilayah.

Selain pengesahan delapan desa baru, DPRD Kukar juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan dan telah disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“RPJMD ini menjadi arah kebijakan pembangunan Kukar yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” kata Ahmad Yani.

Menurutnya, DPRD memastikan seluruh program dalam RPJMD sejalan dengan visi Kabupaten Kukar sebagai daerah mandiri, maju, dan berdaya saing.

Apresiasi Pemerintah Daerah atas Sinergi DPRD

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia menyebut proses pembahasan berjalan panjang namun dinamis dan penuh semangat kolaboratif.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Prosesnya panjang dan dinamis, tetapi akhirnya bisa kita sepakati bersama demi kemajuan Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono.

Tujuh Raperda Strategis Turut Dibahas

Selain dua perda utama, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui sejumlah Raperda eksekutif dan inisiatif DPRD, antara lain:

Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kukar:

  1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah,

  2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP),

  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.

Raperda inisiatif DPRD:

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial,

  2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya,

  3. Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara,

  4. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM).

    Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan implementasi perda-perda tersebut berjalan efektif.
    Pemerintah Kabupaten Kukar menyatakan sepenuhnya mendukung seluruh raperda yang diajukan, baik dari eksekutif maupun legislatif, sebagai wujud sinergi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

    “Dengan adanya perda-perda strategis ini, pembangunan Kukar diharapkan lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutur Ahmad Yani. #

    HARDIN | WONG


Comments are closed.