BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap resmi dari kementerian dan lembaga lain yang terkait sebelum mengambil langkah lebih jauh menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan Polri.
“Kami menunggu hasil kajian dari pihak lain seperti Mabes Polri dan kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan putusan itu. Setelah ada kejelasan, barulah langkah berikutnya dijalankan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo menjelaskan bahwa di internal KPK, Biro Hukum sedang melakukan telaah terhadap putusan MK tersebut untuk menentukan posisi dan langkah lembaga antirasuah.
“Telaah dari Biro Hukum sedang berjalan untuk memastikan bagaimana sikap KPK terhadap putusan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya. Norma Pasal 28 ayat (3) sendiri sebenarnya sudah jelas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah terang dan tidak memiliki ruang untuk tafsir lain.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.