BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menemukan satu pun keterangan dari para tersangka yang mengarah pada dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (BN) dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sempat kembali menanyakan kepada majelis hakim mengenai permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan.
“JPU sempat menanyakan lagi, ‘Pak, yang ini mau dihadirkan atau tidak?’ Namun pertanyaan itu tidak dijawab,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Tidak Ada Informasi dari Para Tersangka
Asep menjelaskan, selama proses penyidikan, kelima tersangka tidak pernah menyampaikan informasi yang mengaitkan Bobby Nasution. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur.
“Penyidik sudah meminta keterangan TOP dan tidak ada informasi yang menunjukkan keterlibatan BN. Meski ada pihak yang mengatakan ‘itu teman dekatnya’, kami tetap berpegangan pada data, keterangan TOP, serta kesaksian pihak lain yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung,” kata Asep.
Hal yang sama juga disampaikan mengenai pemeriksaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, yang diduga sebagai pemberi suap.
“Dalam pemeriksaan, KIR tidak pernah menyatakan bahwa ia bertemu maupun menyerahkan uang kepada BN. Tidak ada,” tegas Asep.
Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
-
Rasuli Efendi Siregar (RES)
-
Heliyanto (HEL)
-
Muhammad Akhirun Piliang (KIR)
-
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)
Kasus ini terbagi dalam dua klaster, masing-masing meliputi enam proyek dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sementara penerima suap meliputi TOP dan Rasuli dalam klaster pertama serta Heliyanto dalam klaster kedua.
Permintaan Hakim Hadirkan Bobby Nasution
Pada persidangan 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution dan Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan sebagai saksi. Namun hingga kini, tidak terdapat informasi baru yang mendukung adanya keterkaitan keduanya dalam kasus tersebut.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.