BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan bahwa pemberian bantuan pendidikan melalui program Gratispol dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim difokuskan pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, yang menegaskan bahwa program bantuan pendidikan dari Pemprov merupakan inovasi daerah, bukan bagian dari kewenangan pendidikan tinggi yang berada di pemerintah pusat.
“Kewenangan untuk perguruan tinggi itu ada di pemerintah pusat. Yang kami lakukan ini adalah inovasi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan bantuan biaya pendidikan. Karena sifatnya bantuan, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Dasmiah saat ditemui di UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penyaluran telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025. Menurutnya, syarat penerima tidaklah rumit dan bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Syaratnya tidak sulit. Pertama, harus penduduk Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK minimal tiga tahun. Kedua, ada batas umur: untuk S1 maksimal 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, dan S3 maksimal 40 tahun. Khusus guru dan dosen, syarat umur dikecualikan, tetapi tetap wajib memenuhi syarat administrasi lainnya,” jelasnya.
Dasmiah menekankan bahwa bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim hanya mencakup biaya pendidikan berupa UKT atau komponen yang setara. Hal ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang menganggap bantuan provinsi termasuk biaya hidup mahasiswa.
“Kenapa yang kami cover UKT? Karena bantuan biaya pendidikan itu ya UKT. Beda dengan lipkos. Maka yang kami fasilitasi adalah biaya pendidikan, bukan biaya tempat tinggal,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar dapat memperkuat dukungan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu melalui program bantuan living cost.
“Kabupaten/kota juga memiliki program beasiswa. Maka untuk lipkosnya, terutama bagi mahasiswa yang tidak mampu, kami minta dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Mereka bisa menanggung lipkos, karena tidak boleh ada bantuan yang sama persis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan istilah dan skema bantuan itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.
“Kami memberikan bantuan biaya pendidikan. Kabupaten/kota boleh memberikan lipkos atau beasiswa lain. Namanya harus berbeda, mekanismenya juga berbeda. Itu untuk menghindari duplikasi bantuan,” kata Dasmiah.
Menurut Dasmiah, kerja sama lintas pemerintah daerah menjadi elemen penting agar seluruh mahasiswa Kaltim bisa mendapatkan dukungan pendidikan secara utuh.
Dengan skema pembagian peran yang jelas, Pemprov Kaltim berharap mahasiswa tidak lagi terbebani biaya kuliah maupun biaya hidup.
“Ini kerja gotong royong. Provinsi menanggung UKT, kabupaten/kota mendukung lipkos. Dengan begitu, mahasiswa Kaltim bisa fokus belajar tanpa terbebani biaya,” pungkasnya.
YANI | WONG | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.