BERITAKALTIM.CO-Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil, mengungkap kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1.509.018.931,84. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, SH, mewakili Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
IPTU Dafid menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi (LP) yang berhasil dituntaskan, dengan menetapkan dua tersangka berinisial HM dan SW, keduanya warga Balikpapan dan berstatus menikah.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga meloloskan proses perizinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama seorang rekannya. Praktik tersebut menyebabkan penyimpangan dalam realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun 2022–2023.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji.
Polisi juga mengamankan barang bukti senilai total kerugian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para terduga yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu proses persidangan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dan informasi sehingga kerugian negara berhasil diselamatkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melapor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, silakan melapor ke Call Center 110. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya, pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya, untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana korupsi demi menjaga akuntabilitas dan keuangan negara.(*)
NIKEN | WONG
Comments are closed.