BERITAKALTIM.CO-Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib menduga Dicky menerima uang suap tersebut dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
“Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur supaya PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
JPU membeberkan, suap tersebut diterima Dicky dalam dua tahap. Pada 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML. Selanjutnya pada 2025, Dicky kembali menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya yang menjabat sebagai staf perizinan PT PML.
Atas perbuatannya, Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan surat permohonan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PBPH periode 2018–2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah mengakomodasi permintaan PT PML.
Namun, surat tersebut diajukan tanpa mencantumkan kondisi sebenarnya terkait tanaman dan penguasaan kawasan hutan. Padahal, seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML dan tidak pernah dilaporkan kepada Menteri LHK.
Setelah mengajukan permohonan revisi tersebut, Dicky diduga menghubungi Djunaidi dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Djunaidi menyanggupi permintaan tersebut dengan harapan kerja sama PT PML dan PT Inhutani V tetap berjalan.
Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi bertemu Dicky dan menyampaikan bahwa PT PML telah membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V. Dalam pertemuan tersebut, Djunaidi menyerahkan uang 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky dalam pecahan 100 dolar Singapura.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2025, Djunaidi kembali bertemu Dicky untuk membahas kerja sama penanaman tebu. Dalam pertemuan itu, Dicky memberikan lahan seluas 5.000 hektare dengan permintaan agar Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Dicky dengan kendaraan tipe Jeep atau SUV.
“Atas permintaan Dicky, Djunaidi menyanggupi dan meminta agar Dicky menghubungi Aditya terkait pengadaan mobil tersebut,” tutur JPU.
Djunaidi kemudian meminta Aditya menyerahkan uang pembelian Jeep Rubicon kepada Dicky dalam bentuk dolar Singapura. Nilai uang tersebut dihitung sebesar 188.390 dolar Singapura dan dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura, yang kemudian diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.