BeritaKaltim.Co

Polda Metro Jaya Ungkap 4 Kasus Narkoba Menonjol Akhir 2025

BERITAKALTIM.CO-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkapkan empat kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan lintas daerah hingga internasional dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Kasus pertama adalah pengungkapan ganja seberat 14,6 kilogram pada Minggu (7/12) di Jalan Kintamani, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi mengamankan tersangka FD (61), sementara satu tersangka lain berinisial L masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi tersangka adalah menyamarkan ganja dalam bungkus kardus mi instan yang dilakban warna cokelat, kemudian disimpan di kompartemen pintu mobil,” ujar Dedy.

Berdasarkan pengakuan tersangka FD, ia berperan sebagai kurir yang diperintah oleh tersangka L dengan imbalan Rp10 juta setiap kali pengiriman.

Kasus kedua yakni pengungkapan 20,1 kilogram sabu oleh Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 21 November 2025. Dua tersangka diamankan, yakni pria berinisial M dan perempuan berinisial R, di sebuah kos-kosan lantai lima di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu di kos-kosan yang dijadikan gudang sementara, dengan penyamaran dalam kemasan menyerupai teh China. Barang tersebut diketahui berasal dari jaringan Pekanbaru–Jakarta, atas perintah seorang tersangka berinisial A yang kini masuk DPO.

Kasus ketiga adalah pengungkapan 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Oktober 2025, di sebuah vila di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka HR (40) yang berperan sebagai kurir atau perantara. Sementara tersangka yang menyuruh, berinisial MRF, masih berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku menerima upah Rp40 juta untuk pengiriman dua kilogram sabu dan Rp105 juta untuk 17.500 butir ekstasi.

Kasus keempat adalah pengungkapan 16,29 kilogram ganja oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Kelurahan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dua tersangka diamankan, yakni AR sebagai kurir dan A yang berperan menjaga kontrakan.

“Keduanya menggunakan modus menyewa atau mengontrak vila untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba, dengan ganja yang dibungkus lakban cokelat,” kata Dedy.

Selain empat kasus menonjol tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mencatat telah mengungkap 7.406 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, dengan total 9.874 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang bandar, 3.425 pengedar, serta 6.427 orang pengguna atau pecandu narkoba.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.