BERITAKALTIM.CO- Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Ketentuan tersebut menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan maupun permohonan pembayaran upah di bawah UMK Balikpapan tahun 2026. Kepastian ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak pekerja sekaligus stabilitas hubungan industrial di Kota Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pemerintah daerah meminta seluruh perusahaan mematuhi dan melaksanakan ketetapan UMK yang telah ditetapkan.
“Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sudah menetapkan UMK yang berlaku per Januari 2026. Kami minta seluruh perusahaan di Balikpapan dapat melaksanakan ketetapan ini,” ujar Adamin, Minggu (25/1/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini Disnaker belum menerima laporan maupun pengajuan resmi dari perusahaan yang menyatakan keberatan atau meminta izin membayar upah di bawah UMK.
“Yang kami ketahui, sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengusulkan keberatan atau meminta pembayaran dilakukan di bawah UMK,” jelasnya.
Meski demikian, Adamin menegaskan Pemkot Balikpapan tetap membuka ruang sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan.
Setiap pengajuan akan ditelaah secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kalau ada, tentu akan kita telaah dan sesuaikan dengan aturan, seperti apa jalan keluarnya,” katanya.
Adamin menambahkan, penetapan UMK 2026 telah melalui proses pembahasan panjang dan terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Dalam pembahasan itu sudah disampaikan kemampuan-kemampuan yang ada. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pembahasan dilakukan bersama perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, ia menilai seharusnya tidak ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Namun demikian, pemerintah tetap memahami kemungkinan adanya kondisi tertentu yang dihadapi dunia usaha.
“Kalau memang tidak sanggup, nanti akan kita lihat penyebabnya dan tentu ada kebijakan-kebijakan yang bisa dipertimbangkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adamin menegaskan bahwa penerapan UMK 2026 diharapkan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami tidak ingin penetapan UMK ini justru berdampak pada PHK. Semua kemungkinan akan dipertimbangkan dengan matang,” tutupnya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.