BeritaKaltim.Co

Jaksa Sebut Tata Kelola Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim Andalkan Orang Terdekat

BERITAKALTIM.CO-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riadi, menilai tata kelola di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang-orang terdekat dalam lingkaran kekuasaan.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut jaksa, pola tersebut memunculkan kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup, sehingga menciptakan kesenjangan komunikasi di internal Kemendikbudristek.

“Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.

Roy menambahkan, pengabaian terhadap pakar dan pejabat berwenang berdampak serius terhadap kerusakan sistem pendidikan nasional secara sistemik. Kondisi tersebut, kata dia, tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang berada di angka 78.

“Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Atas dasar itu, jaksa menegaskan perbuatan para terdakwa dalam perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan termasuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang bersifat luar biasa.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan, berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dugaan penerimaan aliran dana tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA-Wong-Ar

Comments are closed.