BeritaKaltim.Co

‎BPKAD Kaltim Ungkap Sejumlah Aset Daerah Dikelola Pihak Swasta

BERITAKALTIM.CO- Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Asti Fathiani, mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini dikelola oleh pihak swasta melalui skema kerja sama pemanfaatan.

‎Asti menjelaskan, kerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan melalui BPKAD Kaltim dengan mekanisme sewa. Adapun aset yang disewakan terdiri dari 18 bidang tanah dan 7 bangunan atau gedung.

‎“Pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi salah satu upaya optimalisasi aset daerah,” kata Asti pada saat diwawancarai, Rabu (28/01/2026)

‎Selain itu, terdapat pula kerja sama pemanfaatan aset dengan mekanisme pinjam pakai. Melalui BPKAD Kaltim, jumlah aset yang dipinjamkan kepada pihak ketiga tercatat sebanyak 7 bangunan.

‎Namun demikian, Asti menyebutkan bahwa tidak seluruh kerja sama pemanfaatan aset daerah tercatat dan dikelola langsung oleh BPKAD. Beberapa aset justru dikerjasamakan langsung oleh Pengguna Barang, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

‎“Untuk aset yang dikerjasamakan langsung oleh Pengguna Barang, BPKAD tidak mengetahui secara rinci karena masing-masing SKPD memiliki tanggung jawab sendiri terhadap pemanfaatan aset yang berada di bawah pengelolaannya,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh Pengguna Barang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Menurut Asti, regulasi tersebut memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada Pengguna Barang untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎ANTARA | WONG

Comments are closed.