BERITAKALTIM.CO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7,79 miliar dari penerapan denda administratif melalui prinsip ultimum remedium sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat 29,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata di Makassar, Kamis, mengatakan peningkatan penerimaan denda tersebut didorong oleh intensitas patroli dan penyisiran terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai yang semakin gencar dilakukan jajarannya.
“Selama 2025 ada peningkatan penindakan dan juga pengusaha yang memilih membayar denda administratif juga meningkat 29,0 persen. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp6,04 miliar,” ujar Djaka.
Djaka menjelaskan ultimum remedium merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui mekanisme ini, pelanggar dapat dikenai denda administratif sehingga terbebas dari proses hukum pidana.
“Jika pelanggar menyetujui denda administratif, maka tindakan hukum lainnya seperti pidana akan dibebaskan,” jelasnya.
Ia menyebutkan mayoritas penerapan ultimum remedium dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya yang masih berada pada tahap penelitian.
“Ultimum remedium merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah hukum,” katanya.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sulbagsel tercatat telah melakukan 138 penindakan, dengan total denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7,79 miliar.
Selain itu, dalam penindakan hasil tembakau, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengamankan 49,47 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp74,34 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp49,47 miliar.
Djaka menegaskan, penerapan ultimum remedium menjadi salah satu instrumen strategis Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa harus langsung menempuh jalur pidana.
ANTARA/Wong/Ar
Comments are closed.