BERITAKALTIM.CO-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I Selasa didorong oleh kembalinya aliran dana asing (net inflow) ke pasar saham domestik setelah dua pekan sebelumnya terjadi arus keluar modal.
“Kalau kemarin kita lihat lebih dari Rp600 miliar itu net inflow asing. Jadi dua minggu terakhir net outflow, tapi kemarin net inflow, dan pagi ini IHSG masuk jalur hijau,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data perdagangan, IHSG terpantau berbalik menguat (rebound) sebesar 119,11 poin atau 1,50 persen ke posisi 8.041,84 pada sesi I pukul 11.20 WIB.
Airlangga berharap para investor tetap tenang dan tidak berlebihan dalam merespons dinamika pasar modal nasional.
“Ya kita tunggu saja, itu kan normalisasi. Normalisasi daripada portofolio,” katanya.
Terkait perkembangan di sektor keuangan, Airlangga juga menanggapi proses penunjukan pimpinan definitif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah menjalankan tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berproses karena tentu berdasarkan undang-undang, Menteri Keuangan sedang membentuk Panitia Seleksi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1) pagi, Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, OJK juga mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi.
Tak hanya itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara turut menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan pengunduran diri.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa rangkaian pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.