BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang dilakukannya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid setelah terbitnya Red Notice Interpol atas nama yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan terdapat dua opsi hukum yang dapat ditempuh aparat penegak hukum Indonesia pascapenerbitan red notice tersebut.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” ujar Anang di Jakarta, Selasa.
Riza Chalid diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Anang juga mengungkapkan bahwa proses penerbitan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid membutuhkan waktu cukup lama karena adanya perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara lain.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, delegasi Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Interpol untuk menyamakan persepsi.
“Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di luar negeri lebih fokus pada suap-menyuap,” jelas Anang.
Menurutnya, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi kerap dianggap berkaitan dengan dinamika politik, sehingga diperlukan pendekatan dan argumentasi hukum yang kuat agar Interpol dapat memahami bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan koordinasi bersama counterpart asing dan kementerian serta lembaga terkait,” kata Untung.
Ia memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau dan saat ini diketahui berada di salah satu negara anggota Interpol.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun demikian, lokasi spesifik Riza Chalid belum dapat disampaikan ke publik demi menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.