BeritaKaltim.Co

Terapkan KUHP Baru, Imipas Siapkan 2.460 Lokasi Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana Ringan

BERITAKALTIM.CO-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyiapkan 2.460 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan, sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut disampaikan Agus saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi alternatif yang diatur dalam KUHP baru dan diterapkan kepada pelanggar tindak pidana ringan, sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek.

“Upaya penyediaan lokasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan maksimal di tengah masyarakat,” kata Agus dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa ribuan lokasi kerja sosial tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik, antara lain sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga pesantren.

“Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial, telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama ini dilakukan antara balai pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana kerja sosial,” ujar Agus.

Ia merinci, kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra, yang terdiri atas 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, dan 122 yayasan sosial.

Selain kesiapan infrastruktur dan mitra, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial kepada pelanggar tindak pidana ringan.

Langkah ini, menurutnya, bertujuan agar terdapat sinkronisasi kebijakan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam menerapkan ketentuan KUHP baru.

“Dengan koordinasi ini, kami berharap penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Agus.

Ia optimistis, dengan kesiapan lokasi, mitra kerja sama, serta dukungan lembaga peradilan, penerapan KUHP baru dapat dilaksanakan secara optimal dan berkeadilan.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.