BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, meminta keterangan lima saksi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, setelah seekor kucing dilaporkan mati diduga akibat ditendang seseorang.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna memastikan kronologi peristiwa. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Rabu.
Selain saksi, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan pemilik kucing berinisial FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora.
Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut mencuat setelah beredar video berdurasi 11 detik di media sosial yang memperlihatkan seekor kucing diduga mengalami tindakan kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono. Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1) dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.
Berdasarkan pendalaman awal, motif dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga karena terduga pelaku merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian, termasuk ketika sedang berjoging.
Meski demikian, AKP Zaenul menegaskan pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut serta melengkapi keterangan dari sejumlah pihak.
Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak telah dipertemukan. Terduga pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing.
“Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan terduga pelaku sudah meminta maaf. Namun proses penyelidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada petugas guna memperjelas duduk perkara.
Sebelumnya, Polres Blora menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati.
Sementara itu, seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam tindakan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di ruang publik tersebut.
“Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan agar publik memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diunggah pemilik akun media sosial, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono dengan kondisi lapangan yang relatif sepi. Pemilik kucing mengaku sempat menanyakan alasan terduga pelaku menendang kucingnya, namun justru mendapat respons berupa ancaman.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.