BeritaKaltim.Co

Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Libatkan 35 WNA India di Dua Vila Badung

BERITAKALTIM.CO-Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar sindikat judi daring (online) yang dioperasikan oleh 35 warga negara asing (WNA) asal India di dua vila di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan awalnya petugas mengamankan 39 WNA asal India. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.

“Petugas awalnya mengamankan 39 WNA asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Daniel saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditresiber Polda Bali pada 15 Januari 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange.

Hasil analisis digital forensik menemukan adanya tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional judi daring. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke dua lokasi yang dijadikan pusat operasional jaringan tersebut.

Lokasi pertama berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi kedua berada di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditresiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Kapolda menjelaskan para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjadikan pengelolaan judi daring sebagai mata pencaharian.

“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ujarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan para pelaku telah menjalankan aksinya sejak November 2025. Mereka memasarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

“Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam,” kata Aszhari.

Target utama pengguna situs judi daring tersebut diduga warga India, termasuk WNA India yang sedang berlibur di Bali. Para pelaku direkrut oleh seorang warga India dan digaji sekitar Rp5 juta per bulan. Seluruh pelaku merupakan laki-laki dan datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai turis.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan meliputi tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, serta dua unit router.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Polda Bali menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan judi daring internasional yang lebih luas.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.