BeritaKaltim.Co

Ketua MA: Tak Ada Lagi Toleransi terhadap Korupsi Peradilan Usai OTT KPK di PN Depok

BERITAKALTIM.CO-Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim,” kata Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin.

Sunarto menegaskan bahwa hakim dan aparatur peradilan yang terbukti terlibat praktik transaksional akan dikenai sanksi tegas. Menurutnya, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi Mahkamah Agung jika masih ada hakim yang bermain dalam transaksi kotor dan tetap dilindungi.

“Ketua MA menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” ujar Yanto.

Ia berharap OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara sengketa lahan yang menyeret Ketua, Wakil Ketua, hingga juru sita PN Depok dapat menjadi momentum penguatan komitmen integritas, bukan justru melemahkan semangat reformasi peradilan.

Menurut Sunarto, intervensi paling berbahaya dalam dunia peradilan bukan berasal dari luar, melainkan dari dalam diri aparat penegak hukum yang masih goyah terhadap godaan transaksi dalam pelayanan kepada pencari keadilan.

Ketua MA juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan.

Selain itu, Sunarto mengingatkan bahwa tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan korupsi dengan dalih kesejahteraan. Ia menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Karena itu, integritas hakim harus selalu dijaga,” ujarnya.

Ia menilai praktik korupsi peradilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan nilai keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA RI,” demikian pesan Ketua MA.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sebelumnya, pada Jumat (6/2), KPK menetapkan EKA dan BBG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT pada 5 Februari 2026 yang mengamankan tujuh orang di Kota Depok.

Selain tiga aparatur pengadilan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.