BERITAKALTIM.CO-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan penolakan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.
Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED dan menilai peristiwa tersebut harus dilihat secara komprehensif, termasuk kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
“Meski pembunuhan tidak dapat dibenarkan, harus didalami situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu, yakni keguncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan dalam kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat secara langsung.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun penjara seumur hidup dengan merujuk pada Pasal 54 KUHP baru, yang mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
Menurut dia, kasus ini memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat dan tidak bisa disamakan dengan tindak pembunuhan biasa.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38), yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi mengungkapkan bahwa ED merupakan ayah dari seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025 terkait dugaan kekerasan seksual. Sehari setelah laporan itu, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan polisi menguatkan dugaan bahwa korban pembunuhan sebelumnya melakukan perbuatan asusila terhadap anak ED, yang kemudian memicu tindakan fatal tersebut.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.