BERITAKALTIM.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi.
Pembentukan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Pansel, bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Selain itu, Pansel juga melibatkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang akan diisi dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan tersebut dilakukan guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon ADK OJK, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Calon juga tidak boleh pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tidak pernah dinyatakan pailit, serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Bagi yang masih berstatus pengurus partai, diwajibkan mengundurkan diri sebelum ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi dilaksanakan dalam empat tahap, meliputi seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat dan rekam jejak, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahap afirmasi atau wawancara.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.