BeritaKaltim.Co

BPJS Ketenagakerjaan: Atlet dan Pengurus Olahraga Perlu Perlindungan Sosial karena Risiko Tinggi

BERITAKALTIM.CO-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Eko Yuyulianda menegaskan bahwa atlet dan pengurus olahraga memiliki risiko kerja yang tinggi saat bertanding maupun berlatih sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Atlet dapat dikategorikan sebagai pekerja nonformal yang dapat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bentuk perlindungan negara bagi mereka yang memiliki risiko tinggi saat bertanding,” kata Eko Yuyulianda di Tangerang, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi atlet dan pengurus olahraga, khususnya terkait keselamatan saat menjalani aktivitas olahraga.

Menurut Eko, atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial agar risiko kerja yang dihadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup mereka maupun keluarga.

“Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan bahwa pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung lainnya merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap kecelakaan kerja, baik saat latihan maupun pertandingan.

Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan, kata dia, perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujar Pramudya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp31 miliar.

Selain itu, terdapat 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat jaminan sosial yang dibayarkan hampir Rp2 miliar.

Ketua Umum KONI Marciano Norman menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik selama masa aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.

“Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka,” kata Marciano.

Ia menegaskan KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga nasional.

“Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih dan berprestasi tanpa dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal,” ujarnya.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.