BeritaKaltim.Co

Buronan Koko Erwin Tertangkap, Dugaan Suap Rp2,8 Miliar dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

BERITAKALTIM.CO-Pelarian itu berakhir di pelabuhan. Di Tanjung Balai, seorang pria yang namanya bergaung di Nusa Tenggara Barat ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia. Ia adalah Koko Erwin, buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan pada 26 Februari 2026 itu bukan sekadar akhir pelarian seorang terduga bandar. Ia membuka rangkaian dugaan serius: suap Rp1 miliar, titipan sabu hampir setengah kilogram di rumah dinas perwira, hingga aliran dana yang disebut mencapai Rp2,8 miliar.

Kasus ini menyentuh inti kepercayaan publik. Ketika aparat yang semestinya memerangi narkoba justru diduga terlibat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu wilayah, melainkan wibawa institusi penegak hukum.

Jaringan Kuasa dan Dugaan Aliran Dana

Nama Koko Erwin mencuat dari pengembangan perkara yang bermula dari penangkapan AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 488,496 gram dalam lima kemasan. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkotika. Fakta ini mengguncang publik.

Gelombang berikutnya muncul dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut dugaan setoran Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang itu disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah. Bahkan terdapat dugaan tambahan Rp1,8 miliar dari sumber lain.

Jika terbukti secara hukum, skema tersebut memperlihatkan pola klasik kejahatan terorganisasi: bandar menyediakan dana dan barang, oknum aparat memberi jaminan perlindungan.

Dalam konteks ini, sabu hampir 488 gram disebut sebagai “titipan awal”. Dugaan ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan, namun dampak persepsinya sudah luas.

Negara Merespons

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia disebut sempat melawan dan diduga berupaya kabur ke luar negeri.

Polda NTB memastikan perkara yang berkaitan dengan locus delicti di NTB akan diproses di daerah. Polda juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah rekening telah diblokir.

Langkah ini krusial. Perang terhadap narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku. Ia harus menembus aliran dana. Tanpa memutus arus finansial, jaringan akan selalu menemukan jalan kembali.

Integritas yang Diuji

AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Secara etik, tindakan sudah diambil. Namun publik menunggu proses pidana yang transparan dan akuntabel.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri menegaskan komitmen reformasi internal. Kasus di Bima menjadi ujian konkret: apakah pembenahan menyentuh level operasional, atau masih menyisakan celah kompromi.

NTB bukan wilayah asing bagi jaringan narkotika lintas daerah. Jalur laut dan kedekatan dengan perbatasan membuat pengawasan ekstra menjadi kebutuhan mutlak. Dalam konteks ini, integritas aparat adalah kunci utama.

Ketika satu pejabat diduga menerima setoran, dampaknya berlapis. Pengedar kecil merasa aman. Bandar besar semakin percaya diri. Masyarakat kehilangan kepercayaan.

Momentum Pembenahan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh:

Pertama, penguatan pengawasan berbasis audit gaya hidup dan pelaporan harta perlu diperluas hingga ke tingkat satuan kewilayahan.

Kedua, pendekatan tindak pidana pencucian uang harus menjadi arus utama dalam perkara narkotika. Memukul sisi finansial akan melemahkan daya tahan jaringan.

Ketiga, transparansi proses hukum mutlak diperlukan. Ekspose perkara yang terbuka akan membantu memulihkan kepercayaan publik.

Keempat, reformasi budaya organisasi harus menyentuh akar persoalan: gaya hidup konsumtif, tekanan jabatan, dan potensi budaya setoran.

Awal, Bukan Akhir

Penangkapan Koko Erwin adalah awal. Ia membuka luka, tetapi juga membuka kesempatan untuk pembenahan.

Negara diuji bukan ketika tidak ada masalah, melainkan ketika masalah terkuak. Benteng hukum mungkin sempat retak, tetapi belum tentu runtuh — jika ada keberanian untuk memperbaiki dengan kejujuran dan konsistensi.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah kasus ini akan menjadi titik balik penguatan integritas, atau sekadar episode yang berlalu tanpa perubahan berarti?

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.