BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Balikpapan resmi mulai menjalankan tugasnya dengan fokus memberikan catatan strategis terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh undang-undang. Selanjutnya, DPRD memiliki peran penting dalam menelaah dan memberikan rekomendasi atas laporan tersebut.
“LKPJ ini adalah kewajiban kepala daerah untuk disampaikan. Kemudian DPRD menyikapinya dengan membentuk pansus untuk melakukan pembahasan,” ujarnya, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 20 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Plt Sekda Balikpapan, Agus Budi Prasetyo didampingi Asisten Pemerintahan, Zulkipli, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Andi Yusri dan Kepala Bappedalitbang, Murni.
Pansus yang telah disahkan oleh pimpinan DPRD Kota Balikpapan ini beranggotakan 12 orang, serta didampingi unsur pimpinan DPRD sebagai pengarah. Tim ini bertugas menyusun berbagai catatan strategis yang akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah kota.
Menurut Andi Arif Agung yang kerap disapa A3, hasil pembahasan Pansus tidak hanya menjadi evaluasi tahunan, tetapi juga akan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan, bahkan untuk beberapa periode berikutnya.
“Tujuannya untuk memberikan masukan strategis, baik untuk penyusunan APBD ke depan maupun catatan yang bisa langsung ditindaklanjuti di APBD berjalan,” jelasnya.
Sejauh ini, pembahasan masih pada tahap awal dengan catatan umum. Namun ke depan, Pansus akan mendalami berbagai sektor, termasuk program prioritas seperti penanggulangan banjir dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menekankan bahwa penilaian kinerja pemerintah mengacu pada indikator resmi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan indikator makro lainnya. Data tersebut kemudian diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD.
Dalam pembahasan awal, Pansus turut menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara data kemiskinan dan tingkat pengangguran di Balikpapan. Tercatat, angka kemiskinan menurun menjadi 1,97 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka berada di angka 5,8 persen.
“Menurut pandangan saya, ada semacam anomali. Biasanya tingkat pengangguran berkorelasi dengan kemiskinan, tapi ternyata ada beberapa faktor yang kita butuh penjelasan,” ungkap A3.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum optimalnya pendataan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, aktivitas ekonomi masyarakat yang belum tercatat secara maksimal bisa memengaruhi validitas data.
“Bisa jadi pendataan UMKM belum maksimal, sehingga belum seluruh aktivitas ekonomi masyarakat terakomodasi dalam data,” katanya.
Pansus LKPJ DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mendalami berbagai persoalan dengan melibatkan OPD terkait. Hasil akhirnya diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang tajam dan solutif, guna meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Balikpapan.
NIKEN | WONG | Adv DPRD Balikpapan.
Comments are closed.