BeritaKaltim.Co

Buronan korupsi Dispar Kaltara dibekuk di Makassar

BERITAKALTIM.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejati Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membekuk seorang buronan inisial MI (44) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada salah satu apartemen, di Kota Makassar, Rabu.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” kata Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin dalam keterangannya tertulisnya diterima, Rabu.

MI merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Kaltara bersama mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltara inisial SMD dan Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Kaltara SF. Penyelidikan dimulai sejak Desember 2025.

Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dana hibah senilai Rp2,95 miliar lebih untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita).

Usai penetapan tersangka tersebut, MI diduga sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali dan memilih melarikan diri ke berbagai tempat dengan berpindah-pindah. Penyidik selanjutnya memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Keberadaan MI akhirnya terdeteksi di wilayah Kota Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim AMC Kejaksaan Agung. Melalui koordinasi cepat, Tim Tabur Kejati Sulsel memberikan dukungan penuh dalam pengamanan yang berlangsung secara kooperatif dan kondusif.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 ter tanggal 10 Februari 2026. Karena tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan (DPO) sejak 11 Februari 2026.

Saat ini, MI diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut menjalani persidangan dugaan Tipikor.

Prihatin menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur dan menghimbau agar para buron segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

ANTARA | WONG

 

Comments are closed.