BERITAKALTIM.CO – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud menanggapi wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim. Hak Angket sah dalam sistem pemerintahan dan diatur dalam mekanisme bernegara.
Tenggapan itu disampaikan dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Hotel atlet Kota Samarinda pada Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPRD adalah kewenangan yang telah diberikan oleh konstitusi sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.
“Kalau memang DPRD ingin menggunakan hak angket, itu sah-sah saja. Itu memang prosedur dalam bernegara yang sudah diatur,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap menghadapi proses tersebut kapan pun dibutuhkan. Ia memastikan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama semua pihak menjalankan peran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami siap kapan pun. Sepanjang itu bagian dari mekanisme resmi, tentu akan kami hormati dan ikuti,” tambahnya.
Ia menilai, hak angket sejatinya menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kendati demikian, gubernur berharap setiap langkah politik tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta dilakukan secara objektif dan profesional.
Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Wacana penggunaan hak angket DPRD Kaltim sendiri belakangan menjadi sorotan, seiring dinamika politik yang berkembang di daerah. Namun, pemerintah daerah memastikan akan tetap fokus menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat di tengah isu tersebut.
SANDI | WONG
Comments are closed.