BERITAKALTIM.CO-Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan kembali berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu ulin ilegal bermodus dokumen palsu di Pelabuhan Semayang. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah Loa Janan, Samarinda.
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, S.H., M.M.D.S. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam menindak tegas praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penindakan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dini hari hingga pagi, mulai pukul 01.15 WITA sampai 08.00 WITA, oleh Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.1 dan Satgas Operasi Intelijen 26. Operasi ini berawal dari informasi jaringan agen terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut kayu ulin ilegal dengan dokumen tidak sah untuk dikirim keluar Kalimantan Timur.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi KT 8412 V yang membawa kayu ulin dengan volume sekitar 8,1394 meter kubik. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MB,” jelasnya pada hari Rabu, 22 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dokumen manifest tidak sesuai dengan muatan. Kayu ulin tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu berlogo Kementerian Kehutanan, sebagai modus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Kronologi kejadian bermula dari laporan intelijen yang diterima pada pukul 01.15 WITA. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim menemukan kendaraan target sekitar pukul 07.00 WITA di area dermaga saat mengantre untuk memasuki kapal.
Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian mengungkap ketidaksesuaian dokumen, sehingga kendaraan beserta sopir diamankan ke Markas Komando Lanal Balikpapan.
Sebagai tindak lanjut, Lanal Balikpapan telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk memverifikasi keabsahan dokumen. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik PPNS Kehutanan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Komandan Lanal Balikpapan menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan instansi terkait untuk memutus rantai distribusi kayu ilegal. Dugaan sementara, praktik ini dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan pemalsuan dokumen serta jaringan distribusi yang terstruktur.
NIKEN | WONG
Comments are closed.