BeritaKaltim.Co

Soal Larangan Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri, Kadisdikbud Bontang Kuatir Krisis Guru Kian Parah

BERITAKALTIM.CO – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mendapat sorotan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai aturan tersebut berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik di daerah.

Aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu mewajibkan seluruh guru di sekolah negeri berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan. Saat ini, Bontang tengah mengalami kekurangan guru yang cukup signifikan, dengan sedikitnya 127 posisi kosong akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.

“Kebutuhan guru harus diutamakan. Kalau kekurangan dibiarkan, kualitas pendidikan akan turun,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, maka proses belajar mengajar di sekolah berpotensi terganggu.

“Kalau semua harus ASN sementara rekrutmen belum siap, tentu akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Di sisi lain, proses rekrutmen guru ASN melalui skema PPPK dinilai belum bisa menjawab kebutuhan cepat, terutama karena keterbatasan anggaran dan tahapan seleksi yang cukup panjang.

Sebagai solusi sementara, Pemerintah Kota Bontang berencana tetap membuka rekrutmen guru pengganti secara mandiri guna menutup kekosongan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah.

Abdu juga menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya bagi daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Pendidikan tidak boleh terhambat karena persoalan administrasi. Yang utama adalah memastikan siswa tetap mendapatkan hak belajar secara optimal,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar kebijakan penghapusan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.

“Transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melumpuhkan kegiatan belajar mengajar di daerah,” pungkasnya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.