BERITAKALTIM.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 dan Monitoring Evaluasi Penilaian SKP Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat 2 Lantai 3 pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 92 peserta yang terdiri atas Kasubbag Umum/TU serta pengelola kepegawaian dan operator aplikasi e-Kinerja dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan panitia, ASDMA Ahli Madya BKD Kaltim Rita Erpina menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 dan 2026.
Menurutnya, salah satu materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini yakni penegasan terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.5/361/BKD-S.V/2026 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Tahun 2025 dan 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa periode penyusunan SKP Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dengan pendekatan kuantitatif.
Selain itu, pengelolaan kinerja periodik bulanan juga memiliki batas waktu yang telah ditentukan secara jelas.
Kendati demikian, untuk periode Januari hingga Februari 2026, batas penyusunan dan penilaian ditetapkan paling lambat 20 Maret 2026. Sedangkan untuk periode Maret hingga November 2026, proses penyusunan dan penilaian wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa penginputan rencana aksi, bukti dukung, realisasi, hingga penetapan predikat kinerja tidak dapat dilakukan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam sistem.
Sementara itu, sambutan Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltim yang disampaikan Kepala Bidang Pembinaan BKD Kaltim, Adisurya Agus, menekankan bahwa SKP kini bukan lagi sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan keselarasan antara kinerja pimpinan, unit kerja, hingga individu ASN.
“Mulai Tahun 2026, penyusunan SKP diharapkan semakin fokus pada hasil kerja yang jelas, indikator yang terukur, dan relevan dengan target organisasi,” ujar Adisurya Agus.
Dalam materi sosialisasi juga dijelaskan bahwa bagi pejabat fungsional, hasil evaluasi kinerja periodik bulanan dapat dikonversi menjadi angka kredit yang dimanfaatkan untuk kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat.
Selain itu, kinerja ASN Tahun 2025 akan menjadi data penting dalam sistem Manajemen Talenta Tahun 2026. Promosi, mutasi, hingga kenaikan pangkat nantinya akan berpedoman pada rekam jejak digital pegawai yang tercatat dalam aplikasi e-Kinerja BKN.
Melalui kegiatan ini, BKD Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin tertib dalam penyusunan dan penilaian SKP agar tidak berdampak pada terhambatnya administrasi kepegawaian seperti pengajuan kenaikan gaji berkala (KGB), kenaikan pangkat, maupun layanan kepegawaian lainnya.
SANDI | WONG
Comments are closed.