BeritaKaltim.Co

Izin Usaha Penitipan Anak di Bontang Tetap Wajib Rekomendasi Teknis, Tak Cukup NIB

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa pengurusan izin usaha penitipan anak tidak dapat dilakukan hanya dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha tetap diwajibkan mengantongi rekomendasi dari instansi teknis sebelum kegiatan operasional dinyatakan layak berjalan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa DPMPTSP hanya berperan sebagai fasilitator penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Ia menyebut, meski proses administrasi awal dilakukan di DPMPTSP, penilaian teknis tetap menjadi kewenangan dinas terkait yang membidangi perlindungan anak.

“Peran kami sebatas penerbitan izin usaha melalui OSS. Setelah itu tetap harus ada verifikasi dan rekomendasi dari dinas teknis, dalam hal ini DP3AKB,” ujarnya.

Menurutnya, usaha penitipan anak termasuk kategori layanan yang memiliki pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan perlindungan anak.

Karena itu, setelah pelaku usaha memperoleh NIB, proses selanjutnya wajib dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi teknis ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dalam tahap tersebut, instansi teknis akan melakukan penilaian terhadap kelayakan operasional, standar layanan, serta kesiapan fasilitas yang digunakan.

“Nanti kami bantu arahkan sesuai KBLI yang tepat. Tapi tetap harus ada rekomendasi dari dinas pemberdayaan anak sebelum usaha bisa beroperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan layanan penitipan anak memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebelum digunakan masyarakat.

Idrus juga menyebut, pola pengurusan izin ini serupa dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di mana setiap permohonan tetap harus melalui verifikasi teknis sebelum dinyatakan layak.

“Seperti PBG, tetap ada kajian teknis terkait kelayakan lokasi dan bangunan sebelum izin diberikan,” katanya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.