BeritaKaltim.Co

Polisi bekuk lima pelaku penganiayaan terhadap remaja di Makassar

BERITAKALTIM.CO –  Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membekuk lima terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, Halil (13) dengan senjata tajam pada Minggu (10/5) di Jalan Abu Bakar Lambogo Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami sudah lakukan penyidikan. Awalnya, tertangkap dua orang, dan Alhamdulilah, hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), MA (19),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa.

Kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DP) alias buronan. Pekerjaan pelaku masing-masing AF pedagang, MR mahasiswa, MY dan MFG buruh harian, serta MA sopir.

Penangkapan awal dua orang yakni MFG dan MY di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. Dari pengembangan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap MA, AF dan MR di tempat berbeda-beda.

Awal kejadian, pelaku MFG melintas di jalan tersebut diduga diancam busur anak panah sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di TKP. Merasa tidak terima, pelaku mendatangi rekan-rekannya di Jalan Wolter Monginsidi.

Sebelum menyerang, para pelaku sempat minum minuman keras jenis tuak (ballo) dan bersepakat melakukan aksi penyerangan membawa senjata tajam. Sesampai di lokasi langsung menyerang orang-orang nongkrong di sana pada Minggu (10/5) pukul 02.00 WITA.

Terkait informasi penyerangan itu apakah salah sasaran, kata Arya, kemungkinan bisa saja benar atau tidak. Tetapi, dari pengakuan korban, nongkrong bersama temannya dan mendengar pelaku sempat diancam busur.

“Berdasarkan keterangannya, sedang duduk-duduk nongkrong. Ini (korban) anak di bawah umur, duduk-duduk di pinggir jalan nongkrong pukul dua malam. Lalu datang sekelompok geng motor ini,” katanya.

“Ada empat motor datang, langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan parang. Ini teman-teman korban kabur, tetapi korban terjatuh, sehingga terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung,” kata Kapolres Arya.

Saat ini, kata Kapolres, korban masih dalam perawatan. Sedangkan pelakunya ada lima orang dan semuanya sudah tertangkap dan ditahan,” kata mantan Kapolres Metro Kota Depok itu

Hasil pemeriksaan awal, katanya, motif pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dengan korban. Semua mengakui menyerang, ada yang membawa senjata tajam, bawa busur dan anak panah dengan menggunakan motor. Para pelaku bukan residivis dan baru melakukan perbuatan pidana tersebut.

Barang bukti yang disita, satu buah parang, tiga buah anak panah besi, satu buah ketapel, satu buah helm dan dua unit sepeda motor. Pelaku dikenakan pasal 80 jo pasal 76 ayat (c) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

ANTARA | WONG

 

Comments are closed.