BeritaKaltim.Co

DLH Kaltim Susun KLHS untuk Revisi RTRW, Integrasikan Tata Ruang Darat dan Perairan

BERITAKALTIM.CO – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur dengan pendekatan bertahap, yakni wilayah daratan pada tahun 2026 dan wilayah perairan pada tahun 2027 rapat yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) tersebut digelar di Ruang Rapat Kehati Lantai 2.

‎Dalam sambutannya, Chamidin yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa revisi RTRW bukan sekadar agenda rutin, melainkan respons terhadap dinamika besar yang tengah terjadi di Kalimantan Timur.

‎Menurutnya, salah satu faktor utama yang mendorong revisi RTRW adalah kebijakan strategis nasional terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, wilayah IKN mencakup daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah laut sekitar 68.189 hektare. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menjadi wilayah darat sekitar 252.660 hektare dan wilayah laut sekitar 69.769 hektare.

‎“Perubahan tersebut mengharuskan adanya sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang antara pemerintah provinsi dengan kewenangan IKN guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Chamidin dalam rapat tersebut.

‎Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024, penyusunan KLHS harus berbasis data yang akuntabel dan partisipatif.

‎Menurut Chamidin, proses penyusunan KLHS tidak hanya sebatas mengumpulkan data, tetapi juga memotret kondisi wilayah secara menyeluruh agar revisi RTRW tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

‎“Keberhasilan integrasi tata ruang darat tahun 2026 dan wilayah perairan tahun 2027 sangat bergantung pada data yang dikumpulkan. Data yang akurat akan meminimalkan risiko kebijakan yang melampaui ambang batas lingkungan,” katanya.

‎Ia berharap kolaborasi dalam kelompok kerja (Pokja) dapat berjalan solid sehingga integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

‎Dalam konteks perencanaan wilayah, Chamidin menekankan bahwa daratan dan perairan tidak dapat dipandang sebagai dua entitas terpisah. Keduanya merupakan satu sistem ekologis yang saling terhubung melalui aliran air, sedimen, biodiversitas, aktivitas ekonomi, hingga dinamika sosial masyarakat pesisir dan pedalaman.

‎Karena itu, penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur harus ditempatkan sebagai instrumen strategis guna memastikan integrasi tata ruang darat dan laut secara konseptual, struktural, maupun operasional.

‎ChamidinChamidin juga berharap rapat tersebut dapat menghasilkan kesepahaman terkait kerangka analisis, matriks isu strategis, kebutuhan data spasial dan nonspasial, serta timeline pelaksanaan yang jelas dan terkoordinasi lintas sektor.

‎Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi seluruh pihak dalam mendukung proses strategis tersebut demi terwujudnya tata ruang Kalimantan Timur yang berkelanjutan, adaptif, dan berbasis ekosistem.

SANDI | WONG

Comments are closed.