BERITAKALTIM.CO – Tren wisata bahari di Indonesia yang terus meningkat membuka peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, di tengah tingginya minat masyarakat terhadap layanan seperti trip pulau, charter kapal, hingga wisata kapal pesiar domestik, pelaku usaha diingatkan untuk tidak mengabaikan aspek legalitas dan standar operasional.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa usaha angkutan laut wisata bukan sekadar bisnis jasa rekreasi, melainkan masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Menurutnya, regulasi yang tertuang dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 mengharuskan pelaku usaha memenuhi berbagai standar sebelum beroperasi.
“Banyak yang melihat ini sebagai peluang bisnis saja, padahal ada tanggung jawab besar di baliknya. Standar keselamatan, kesiapan kapal, sampai kompetensi kru itu wajib dipenuhi sejak awal,” ungkapnya, Snein (18/5/2026).
Ia menjelaskan, usaha angkutan laut wisata terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk dalam negeri dan luar negeri. Masing-masing memiliki kewajiban sertifikasi berbeda yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Untuk layanan wisata domestik, pelaku usaha diwajibkan mengantongi Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Angkutan Laut Khusus. Sementara untuk operasional wisata laut luar negeri, diperlukan Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional.
Tak hanya itu, seluruh sertifikat standar usaha harus didaftarkan melalui sistem OSS maksimal satu tahun sejak usaha berjalan. Jika kapal dilengkapi fasilitas penginapan, maka pemilik usaha juga wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.
Aspiannur menekankan bahwa aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut. Kapal wisata diwajibkan memiliki perlengkapan seperti alat pemadam kebakaran, perlengkapan P3K, sistem komunikasi, hingga prosedur evakuasi darurat.
“Ini bukan formalitas. Kita bicara tentang keselamatan orang di laut, jadi semua harus dipastikan berfungsi dan siap digunakan kapan saja,” tegasnya.
Selain keselamatan, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan limbah dan upaya menjaga ekosistem laut. Hal ini dinilai penting agar aktivitas wisata tidak merusak lingkungan yang justru menjadi daya tarik utama.
Di sisi lain, kualitas sumber daya manusia juga menjadi sorotan. Setiap kru kapal diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi pelayaran seperti Certificate of Competency (CoC) dan Certificate of Proficiency (CoP), serta mengikuti pelatihan secara berkala.
“Kalau kru tidak terlatih, risiko di lapangan akan jauh lebih besar. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM juga jadi kewajiban,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pengawasan khusus dari pemerintah.
“Daripada bermasalah di tengah jalan, lebih baik semua persyaratan dipenuhi sejak awal. Itu juga akan meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan yang diberikan,” tutupnya.
Lia Abdullah | Wong | ADV
Comments are closed.