BERITAKALTIM.CO- Rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur pada Senin (18/5/2026) sempat memanas setelah Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat melayangkan interupsi terhadap sejumlah agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Interupsi tersebut dipicu adanya dugaan persoalan administrasi dan mekanisme pembahasan tiga agenda Raperda, yang dinilai belum melalui tahapan internal secara maksimal sebelum dibawa ke forum paripurna.
Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan substansi Raperda, melainkan prosedur administrasi dan tahapan pembahasannya.
“Nah, intinya rapat paripurna kemarin hanya kesalahan di dalam administrasi kesekretariatan,” kata Halili saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, interupsi disampaikan sebelum rapat dimulai untuk memastikan agenda yang akan diparipurnakan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.
Setelah interupsi disampaikan, dilakukan rapat bersama yang dipimpin Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, guna menyamakan persepsi antara pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi.
“Usai interupsi Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat, dilakukan rapat bersama yang dipimpin bapak wali kota untuk menyamakan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan mengubah agenda yang akan diparipurnakan,” ujarnya.
Halili menilai langkah tersebut penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam agenda paripurna mendatang.
“Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depannya terjadi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Adapun tiga agenda yang dipersoalkan meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Fraksi gabungan menilai penggunaan istilah penetapan dalam agenda paripurna seharusnya menunjukkan bahwa pembahasan resmi telah dilakukan sebelumnya di tingkat internal DPRD.
Halili juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar seluruh fraksi memahami alur dan tahapan pembentukan regulasi sebelum diputuskan di forum paripurna. “Saya sarankan samakan dulu persepsi, khususnya di Bapemperda,” katanya.
Selain itu, fraksi gabungan turut menyoroti minimnya kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda penting tersebut. Padahal, salah satu pembahasan rapat paripurna menyangkut laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD, karena ini penting untuk OPD kedepannya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.