BERITAKALTIM.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa Informasi Publik dengan nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 di Ruang Sidang KI Kaltim, Rabu (20/5/2026).
Persidangan ini mempertemukan pihak Pemohon, Riyono Pratikto, dengan pihak Termohon, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Samarinda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Idris dengan agenda pemeriksaan awal atau legal standing para pihak, sekaligus pembacaan ringkasan pokok perkara dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Dalam sidang tersebut, Pemohon mengajukan permohonan informasi terkait sejumlah dokumen penting mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1991 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Samarinda.
Dokumen yang diminta mencakup salinan lengkap warkah penerbitan HPL, dokumen dasar pelepasan hak atas tanah, berita acara pengukuran, hingga dokumen pembayaran atau ganti rugi apabila terdapat proses tersebut dalam penerbitan hak pengelolaan dimaksud.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas serta identitas para pihak, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan argumentasi awal terkait sengketa informasi yang diajukan.
Pemohon, Riyono Pratikto, menyampaikan bahwa permohonan informasi dan keberatan diajukan karena dokumen-dokumen terkait warkah serta dasar penerbitan HPL tahun 1991 dinilai penting untuk kepentingan transparansi dan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang berkaitan.
“Kami mengajukan permohonan dan keberatan informasi ini karena dokumen-dokumen terkait warkah dan dasar penerbitan HPL tahun 1991 tersebut sangat kami butuhkan untuk transparansi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersangkutan. Kami berharap pihak BPN bisa kooperatif membuka informasi ini,” ujar Pemohon dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026)
Sementara itu, pihak Termohon dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Samarinda menyampaikan bahwa dokumen warkah yang diminta Pemohon pada prinsipnya masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sehingga diperlukan mekanisme uji konsekuensi sebelum informasi tersebut dapat diputuskan untuk dibuka.
“Informasi dan dokumen warkah yang diminta oleh Pemohon pada dasarnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia). Untuk membuka dokumen-dokumen tersebut, kami harus melalui mekanisme uji konsekuensi terlebih dahulu secara berjenjang, sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada di bawah Kementerian ATR/BPN,” ujar pihak Termohon.
Karena masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung serta persiapan tahapan persidangan berikutnya, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu 20 hari kerja ke depan.
“Sidang sengketa informasi nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 antara Pemohon Riyono Pratikto dan Termohon Kantor Pertanahan Samarinda, kita tunda untuk selanjutnya dilaksanakan sidang lanjutan setelah 20 hari kerja dari sekarang,” tegas Ketua Majelis M. Idris sambil mengetuk palu sidang.
SANDI | WONG
Comments are closed.