BeritaKaltim.Co

Lembaga Konsumen Ingatkan Pemkot Balikpapan Konsikuensi Kawasan Sehat Tanpa Rokok

BERITAKALTIM.CO – Seiring dengan rencana Pemerintah kota Balikpapan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberlakuan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan mengingatkan konsekuensinya.

Dalam Raperda KSTR itu memuat poin tidak memperbolehkan merokok ditempat umum seperti kawasan terminal, bandara, mal dan tempat umum. Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli,  Raperda KSTR telah dalam tahap pembahasan di TK I. Dimana akan menerapkan 100 persen kawasan tanpa rokok dan bahkan tidak ada ruang untuk smoking area.

“Ini konsep pengajuannya. Meski demikian, dalam pelaksanaannya kita akan memperhatikan agar jangan sampai berbenturan dengan otoritas yang ada,” ujar Zulkifli saat ditemui awak media.

Adapun dalam naskah rancangannya, Zulkifli sebut, beberapa kawasan yang akan diberlakukan meliputi tempat-tempat umum seperti kawasan terminal, bandara, mal dan tempat umum.

“Ini yang sedang kita lihat, apakah ini perlu disinkronisasi, apakah sifatnya khusus, seperti di kawasan yang memang ada otoritasnya sendiri untuk protap kawasan merokoknya, semisal di pelabuhan dan bandara. Ini tidak terlepas dari peran Satpol PP yang nantinya akan menjadi pelaksana penegak hukum,” ujar Zulkifli.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, Ivan Fajrianur menanggapi rencana pemberlakuan perluasan KSTR.

Ivan mengingatkan agar Pemkot Balikpapan dalam penyusunan Raperda KSTR ini harus benar-benar melibatkan semua unsur yang terdampak.

“Jangan hanya pihak-pihak yang pro saja yang bisa memberikan masukan peraturan. Pihak yang tidak pro, kenapa tidak diajak? Padahal mereka terdampak. Tidak boleh serta merta meniadakan. Yang namanya menyusun kebijakan, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Bagaimana mau jadi kebijakan yang adil dan merata kalau ternyata ada pihak yang terdampak langsung, yang tidak diajak bicara,” tegasnya.

Selain itu,dalam penyusunan Raperda KTR ini,  Ivan juga turut mengingatkan kewajiban Pemkot Balikpapan yang harus mengimplementasikan penyediaan Tempat Khusus Merokok  yang aman dan nyaman.

“Jadi adil, berimbang, memenuhi hak dan kebutuhan non-perokok dan perokok,” lanjutnya.

Ivan juga menyayangkan langkah Pemkot Balikpapan yang melarang total reklame (iklan) produk tembakau.

Menurutnya,  aturan tersebut menzolimi pekerja yang terdampak, yang beresiko kehilangan mata pencahariannya.

“Boleh saja berpendapat bahwa PAD hilang, tapi kan ada orang-orang yang bertumpu langsung pada PAD Rp 5 miliar itu. Yang mata pencahariannya ada di situ. Tidak boleh se-enteng itu mengambil keputusan. Pemerintah harus pikirin dong penggantinya. Harus buat kebijakan yang dapat meng-cover, mengganti pemasilan itu. Jangan cuma mencari seribu satu alasan, tapi tidak bisa memberi solusi. Begitu dong harus pola pikirnya,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen meniadakan iklan rokok.

“Kita dari Pemkot sudah komitmen untuk ditiadakan. Ini sudah final, bahwa iklan rokok ditiadakan. Untuk sponsorship, ini kan memang masih ada event-event yang temporer, seperti beberapa event,  mereka minta diberi peluang. Yang kita tiadakan adalah iklan yang permanen. Tapi, semuanya masih kita lihat lagi .Ini konsekuensi kita demi Kota Layak Anak dan kota sehat,” tambah Zulkifli. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Comments are closed.