BERITAKALTIM.CO – DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Sekretaris DPRD, Yessy Waspo Prasetyo, menyebutkan bahwa KUA dan PPAS 2025 akan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di OPD pada tahun depan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini merupakan fondasi penting dalam perencanaan anggaran, yang dirancang dengan prinsip efisiensi dan prioritas,” ujarnya saat membacakan Nota Kesepakatan, Senin (12/08/2024).
Diketahui, Pendapatan daerah pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2,250 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 395 miliar, pendapatan transfer Rp 1,797 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 56 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,450 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp 1,791 triliun, belanja modal Rp 652 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,5 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah dari sisa anggaran tahun lalu diperkirakan sebesar Rp 200 miliar.
Sebagai Informasi, Rapat Paripurna ini di hadiri Walikota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan beberapa anggota dewan, serta perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang. #
Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.