BeritaKaltim.Co

Fraksi Amanat Nurani Rakyat Setujui RPJPD Kota Bontang 2025-2045

BERITAKALTIM.CO – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) DPRD Kota Bontang, menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Laporan Hasil Pembahasan PANSUS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang Tahun 2025-2045.
Irfan, anggota Fraksi Annur, mengungkapkan bahwa RPJPD ini memuat visi dan misi Kota Bontang 2025-2045 yang didasarkan pada permasalahan nyata di kota Bontang,

“Seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, dan keselarasan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Irfan saat Raker tentang pendapat Fraksi di Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (24/07/2024).

Mencermati laporan PANSUS, Fraksi Annur itu menyampaikan beberapa pendapat penting yakni,

Pertama, Terkait Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 yakni “Bontang Sentosa 2045″ Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.” Fraksi kami menilai bahwa Visi dan Misi tersebut sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang.

Kedua, Untuk mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma- norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Disamping itu, juga diperlukan komunikasi publik yang efektif, penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan.

Ketiga, Kami berharap Perda RPJPD ini tidak hanya sekedar formalitas, akan tetapi perda ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan tentunya sebuah perda semakin berarti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang kapable, professional, credible dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Keempat, Pembuatan perda RPJPD ini tidak akan memberikan implikasi dan manfaat apa-apa apabila hanya sebatas konsep yang ideal, dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah secara konsisten. Pembuatan dan pembahasan perda RPJPD ini tentu saja telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik biaya sosial politik, waktu, pikiran dan sebagainya. Kami berharap Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Dengan memperhatikan masukan dan kesimpulan PANSUS, Fraksi Amanat Nurani Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

Bismillahirrahmanirrahim, kami menerima dan menyetujui RPJPD Kota Bontang 2025-2045,” ujar Irfan saat menyampaikan pendapat akhir fraksi. Penetapan RPJPD ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memajukan Kota Bontang menuju visi “Bontang Sentosa 2045″ dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat kota ini,” tutupnya. #

Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang

Comments are closed.