BeritaKaltim.Co

Petahana Harus Ajukan Cuti dan Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

BERITAKALTIM.CO – Incumbent atau petahana Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.

Demikian yang diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, kepada media ini, Kamis (25/9/2024) sore.

“Mereka (incumbent) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Qayyim.

Sejauh ini, kata Qayyim, KPU Kaltim mencatat ada sebanyak 7 daerah yang wali kota dan bupatinya maju kembali sebagai peserta Pilkada serentak yang bakal digelar 27 November 2024 ini.

“Ada tujuh kabupaten dan kota di Kaltim yang kepala daerahnya kembali maju di Pilkada 2024 ini. Masing-masing adalah Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Berau,” ujarnya.

Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini, kata Qayyim, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.

“Para Petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya. Misalnya rumah jabatan (Rujab) ataupun kendaraan dinas. Sedangkan fasilitas pengamanan, itu dikecualikan,” tutur Qayyim. #

Editor: Wong

Comments are closed.