BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Himawan, menegaskan pentingnya upaya edukasi dan pencegahan Rabies di wilayah Kaltim, terutama dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 44 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR).
Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Rabies serta langkah pencegahan melalui pemeliharaan hewan yang bertanggung jawab.
“Pergub ini memang sudah lama diterbitkan, tetapi hal ini menunjukkan komitmen Kaltim sejak dulu untuk mencegah penyebaran Rabies. Apalagi sekarang kita memiliki Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sangat penting memastikan daerah sekitar IKN bebas dari Rabies,” jelas Fahmi di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi, seperti anjing, kucing, dan kera. Penyakit ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi, khususnya di sektor peternakan dan pariwisata.
Fahmi menambahkan bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah vaksinasi rutin terhadap hewan penular Rabies.
“Selain vaksinasi, kader-kader yang dibentuk di tingkat tapak sangat berperan dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait bahaya Rabies,” ujarnya.
Fahmi juga menjelaskan bahwa wilayah sekitar IKN menjadi fokus utama karena potensi interaksi tinggi antara manusia dan hewan.
“Kader Siaga Rabies (KSR) di Penajam Paser Utara (PPU) telah aktif turun ke lapangan. Mereka melakukan pengujian hewan, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat,” katanya.
KSR ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menghindari kontak dengan hewan liar, dan melaporkan kasus gigitan hewan.
Pemerintah Kaltim juga mendukung target nasional bebas Rabies pada tahun 2030. Langkah ini dilakukan melalui integrasi program antara pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait.
“Rabies bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, kolaborasi yang kuat, dan penerapan Pergub No. 44 Tahun 2010 secara konsisten, kami optimis target bebas Rabies bisa tercapai,” tegas Fahmi.
Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan, mengingat ancaman Rabies masih menjadi isu kesehatan global yang perlu mendapat perhatian serius. #
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV Diskominfo kaltim
Comments are closed.