BERITAKALTIM.CO-Tim Hutama Law Firm mendampingi orang tua korban kasus kekerasan seksual, untuk menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Minggu (26/1/2025).
Yusuf Hakim Nasution selaku Managing Partner Tim Hutama Law Firm mengatakan bahwa pertemuan tersebut, Menteri PPPA menanyakan mengenai proses hukum sampai di mana.
“Kami jelaskan sudah naik sidik dan tunggu gelar perkara, yang mana menjadi domain atau kewenangan dari kepolisian,” kata Yusuf Hakim Nasution kepada awak media usai pertemuan.
Yang menjadi fokus kedua sebagai penasihat hukum adalah meminta penanganan khusus untuk ibu korban, karena psikologinya agak terguncang.
“Kami minta langsung ibu menteri dan diperintahkan kepada dinas terkait di Balikpapan untuk menyediakan psikologi untuk khusus anak dan ibu, karena yang terpukul tidak hanya anak korban tapi ibu korban juga,” ungkap Yusuf Hakim.
Ditambahkan Yusuf, saat ini psikologi ibu korban ini terguncang, sehingga perlu penanganan rutin sampai dengan stabil emosionalnya.
“Namanya seorang ibu melihat anaknya begitu pasti terguncang. Siapa pun ibu di dunia ini pasti enggak bisa terima begitu. Jadi kami mengharap kepada pemerintah terkait supaya bisa mendampingi secara intensif, minimal memperbaiki psikologi dari klien kami,” jelas Yusuf Hakim.
Meskipun, pihak UPTD sudah melakukan pendamping dari awal kasus ini, hanya saja lebih terfokus kepada anak korban.
“Kami sebagai penasihat hukum mengakui anak korban sudah ditangani dengan baik, yang memang menjadi kewajiban pemerintah kota atau UPTD yang mewakili, tetapi kami juga meminta untuk penanganan terhadap ibu korban dan keluarga,” papar Yusuf Hakim.
Yusuf juga menjelaskan jika kasus ini memang membutuhkan waktu panjang, dikarenakan korban masih berusia dua tahun dan belum bisa diajak bicara secara beruntun, sehingga membutuhkan ahli psikologi forensik.
“Alhamdulillah kemarin sudah dihadirkan dan sudah ketemu klien kami. Sudah dilakukan assessmen terhadap klien dan terduga. Jadi itu langkah yang dilakukan oleh kepolisian. Saat ini kami hormati prosesnya, tapi kami berharap ini bisa cepat ditetapkan sebagai tersangka karena dampaknya banyak,” beber Yusuf Hakim.
Adapun dampak pertama yakni secara psikologi terhadap keluarga dan anaknya, kesehatan dari si organ intim anak yang mengalami luka infeksi saluran kemih.
“Nah itu sudah sangat penting kalau perkara ini dipercepat. Itu yang kami harapkan kepada Kapolda Kalimantan Timur,” tekan Yusuf Hakim.
Dari kunjungan, Menteri PPPA berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini. Bahkan, Menteri PPPA bersama tim dari Polda Kaltim telah berdiskusi secara internal. Pada prinsipnya ini menjadi fokus Menteri PPPA, untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Yusuf Hakim pun meminta kepada kepolisian untuk melindungi hak hukumnya dan perlindungan kliennya, karena sempat ada ancam oleh salah satu terduga.
“Jangan macam-macam saya orang Balikpapan kamu pendatang, kami juga minta itu difokuskan supaya klien kami, jangan sampai ada ancaman-ancaman lagi dari terduga,” tambah Yusuf Hakim.
Selain itu, penanganan psikologi untuk ibu korban dipercepat karena namanya psikologi itu kalau tidak dilakukan dengan orang-orang yang tepat, malah jadinya tidak maksimal.
“Jadi kacau psikologi emosional, enggak bagus gitu. Itu harapan dari kami dan klien,” lanjut Yusuf Hakim.
Selaku penasihat hukum Tim Hutama Law Firm berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas. Meskipun tidak bisa bekerja sendiri. Hanya bisa memfollow up kepada kepolisian, karena ini domain atau kewenangan dari penyidikan kepolisian.
Sementara itu, Kepala UPTD Balikpapan, Esti Santi Pratiwi mengatakan Menteri PPPA datang untuk melihat korban secara langsung, selayaknya seorang ibu. Kehadiran beliau memberikan perhatian kepada kasus ini, untuk segera terselesaikan.
“Tujuannya adalah pemerintah itu hadir ketika warganya mengalami kasus. Beliau bertanya apa yang dilakukan UPTD, apa yang menjadi kendala UPTD,” ujar Esti Santi Pratiwi.
Pihak UPTD akan memberikan pendampingan psikologi kepada ibu korban, sesuai dengan yang diminta kepada Menteri PPPA.
“Kita upayakan ibu korban bisa beraktivitas seperti biasanya. Kita akan lihat, minimal tiga kali kalau tiga kali sudah bisa beraktivitas seperti biasa. Tetapi sewaktu waktu ingin datang, kita tetap melayani,” imbuh Esti Santi Pratiwi.
Sedangkan pendampingan psikologi anak sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2024 hingga Minggu kemarin.
“Kita sudah tujuh kali pertemuan melakukan pendampingan psikologi anak,” tegas Esti Santi Pratiwi.#
Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH
Comments are closed.