BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun Anggaran 2024, di Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (10/4/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto, dan juga dihadiri Kepala Inspektorat Heriansyah dan kepala BPKAD Sukoco, serta diikuti kepala OPD dan camat dilingkup Pemkab Kukar, baik secara langsung maupun virtual.
Sunggono mengapresiasi jajaran inspektorat atas responsnya dan segera melakukan tindaklanjut dengan berkoordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Di Kutai Kartanegara tindaklanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” kata Sunggono.
Sunggono meminta agar dalam masa pemeriksaan ini para pejabat tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali memang ada tugas yang sangat penting, hal ini untuk memudahkan ketika dimintai konfirmasi.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen–dokumen dan data–data,” tegas Sunggono.
Dan khusus untuk para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, Sunggono meminta agar menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan.
Sunggono berharap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada temuan, agar segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, untuk memudahkan tindaklanjut berikutnya.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” tekan Sunggono.
Ketua Tim Pemeriksa Hadianto Dedi setiawan menyebutkan tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang.
Pemeriksaan terperinci akan berlangsung selama 30 hari, mulai 10 April–9 Mei 2025, dengan tujuan menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” ungkap Hadianto.#
Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
Comments are closed.