BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Izin Praktik untuk Keamanan Layanan Radiologi

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan peringatan kepada para radiografer yang membuka praktik tanpa izin resmi.

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kualitas layanan kesehatan di kota ini, serta untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis sesuai dengan standar profesional yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa tanpa izin praktik yang sah, layanan radiologi yang diberikan berpotensi membahayakan pasien dan bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Bukan hanya sebagai legalitas administratif, izin praktik ini juga penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis, termasuk radiografer, sudah sesuai dengan standar medis dan prosedur yang aman,” ujarnya, Rabu (19/2/2024).

Aspiannur menambahkan bahwa selain memberikan perlindungan bagi pasien, izin praktik juga berfungsi sebagai jaminan bahwa prosedur pemeriksaan radiologi dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, DPMPTSP memfasilitasi proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, dengan persyaratan yang jelas, mulai dari Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan sehat, hingga bukti kompetensi dari Kementerian Kesehatan.

Sementara, bagi yang ingin membuka praktik mandiri, ada tambahan dokumen yang perlu disiapkan, seperti daftar alat kesehatan yang digunakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan MoU tentang pembuangan limbah medis. Aspiannur menegaskan bahwa proses ini dimaksudkan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

“DPMPTSP siap membantu memperlancar proses perizinan agar tidak mempersulit radiografer yang ingin menjalankan praktik sesuai aturan. Kami mengimbau agar semua radiografer segera mengurus izin praktiknya,”  tegasnya. #

Wartawan: San | Editor: Wong | ADV

Comments are closed.