BeritaKaltim.Co

Pemkab Kukar Lakukan Kerja Sama Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kukar dengan PT. Tirta Carbon Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak beberapa dekade, juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, serta salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015.

Berdasarkan data Kementrian LHK sejak tahun 2015–2019 kebakaran lahan di Indonesia mencapai luasan lebih 4,4 juta hektar yang 50 persennya area yang terbakar merupakan lahan gambut.

Luasan lahan gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara lebih 110.094 hektar atau 4,04 persen dari total luasan kabupaten, lahan-lahan gambut tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis. Bentuk kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia, merupakan bentuk investasi baru, khususnya dalam bidang perdagangan karbon.

“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerja sama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kepala desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi disektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,” ungkap Edi Damansyah.

Selain itu, Bupati Edi juga berharap, masyarakat juga turut mendukung rencana investasi karbon, agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pemkab Kukar sendiri sangat konsen dalam pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.

Kesadaran global tentang perubahan iklim serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengelolaan lahan gambut/Mangrove menjadi tren bisnis perdagangan karbon, Pemerintah Republik Indonesia mengatur tata cara perdagangan karbon melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Kerja sama kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia adalah upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan gambut.

Konservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan yang komprehensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut.

“Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian kerja Sama ini, menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” ungkap Edi Damansyah.

Hadir dalam acara penandatanganan Sekda Kabupaten Kukar Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Camat dan kades wilayah yang masuk dalam lahan gambut.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.